Periode 2021, KPK Selamatkan Rp40,25 Triliun Uang Negara dari Aset Daerah

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan Rp40,25 triliun uang negara periode 2021 dari sejumlah aset di daerah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan Rp40,25 triliun uang negara periode 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil dari penyelamatan sejumlah aset di daerah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, uang sebanyak Rp40,25 triliun itu berhasil dikumpulkan KPK melalui sertifikasi aset daerah yang nilainya mencapai Rp18,8 triliun. Kemudian, kata dia pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp3 triliun.

"Serta penyelesaian kewajiban penyerahan aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp18,3 triliun," ujar Nawawi dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/12/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
23 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
23 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
25 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal