Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen

Kastolani Marzuki
Menteri Keuangan menerbitkan PMK 92/PMK.03/2020 yang antara lain mengatur peniadaan PPN 1 persen bagi perjalanan umrah. (Foto: iluastrasi/AFP).

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

Fasilitas Baru Arab Saudi, Umrah Berkali-kali dalam Setahun Cukup Ajukan Visa 1 Kali

10 hari lalu

Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis

12 hari lalu

Wardatina Mawa Siap Buka Lembaran Baru usai Ceraikan Insanul Fahmi, Dimulai dengan Umrah

14 hari lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal