Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen

Kastolani Marzuki
Menteri Keuangan menerbitkan PMK 92/PMK.03/2020 yang antara lain mengatur peniadaan PPN 1 persen bagi perjalanan umrah. (Foto: iluastrasi/AFP).

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaget! Cut Meyriska dan Roger Danuarta Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Praz Teguh Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Hanania Travel, Ini Perannya!

57 tahun lalu

Kaget! Anwar BAB Susul Thariq-Aaliyah Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Hanania Travel 

57 tahun lalu

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Datangi Polda Metro Jaya, Terseret Kasus Hanania Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal