Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Desember 2016 memvonis Rohadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi lima tahun penjara.
KPK pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.