Perkara Proyek BHS, Pleidoi Terdakwa Mantan PT Inti Dibacakan di Pengadilan Tipikor

Antara
Riezky Maulana
Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).

"Total pengembalian sudah mencapai Rp4,7 miliar. Bukti perjanjian pinjam meminjam tertanggal 12 Juli 2018, antara saya dan Saudara Andra Y Agusalam," ucapnya.

Dia menuturkan, untuk membuktikan uang tersebut bukan suap dia mempersilakan para penyidik KPK memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian, sehingga keaslian surat tidak diragukan.

Dalam pledoinya Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah," katanya.

Darman Mappangara didakwa memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Perbuatannya itu dilakukan bersama pihak swasta, Andi Taswin Nur. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi BHS.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

6 jam lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

8 jam lalu

Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

22 jam lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal