Kongres Bahasa Indonesia kedua diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara pada 28 Oktober sampai 1 November 1954. Hasilnya, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan pada 31 Agustus 1972 menetapkan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) untuk digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia ketiga dilaksanakan di Jakarta, 28 Oktober sampai 2 November 1978. Hasil dari kongres ini memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia serta mempertegas kedudukan dan fungsinya.
Kongres Bahasa Indonesia keempat diselenggarakan pada tanggal 21-26 November 1983 di Jakarta. Kongres ini menghasilkan kesepakatan yang mewajibkan setiap warga negara untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar seoptimal mungkin.
Kongres Bahasa Indonesia yang kelima digelar di Jakarta, 28 Oktober sampai 3 November 1988. Bukan lagi ketetapan, kongres ini menghasilkan hal konkret berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Kongres ini dilaksanakan di Jakarta, 28 Oktober sampai 2 November 1993 dengan dihadiri oleh 770 peserta dari Indonesia 53 peserta dari berbagai negara, seperti Brunei Darussalam, Australia, Jepang, Rusia, Hongkong, India, Jerman, Singapura, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.
Hasilnya, kongres ini mengusulkan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia untuk ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia. Selain itu, kongres ke-6 ini juga menghasilkan rancangan Undang-Undang Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia ketujuh dilaksanakan di Jakarta, 26-30 Oktober 1998. Hasil dari kongres ini adalah adanya usulan untuk membentuk Badan Pertimbangan Bahasa Indonesia.
Digelar di Jakarta, kongres ke-8 ini digelar pada tanggal 14-17 Oktober 2003. Setelah kongres berlangsung, dihasilkan penetapan bulan Oktober sebagai bulan bahasa dengan agenda berupa seminar bahasa Indonesia di berbagai lembaga.