Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Singgung Konflik Kepentingan

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi diminta mencabut pernyataannya soal memihak dan kampanye. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Tak hanya itu, Khoirunnisa juga mengutip Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. 

Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

"Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu," tuturnya.

Dia juga mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.

"Tiga, mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
4 jam lalu

Abraham Samad Bantah Tudingan Rismon soal Minta Maaf terkait Ijazah Jokowi: Bohong Besar!

Nasional
5 jam lalu

Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam

Nasional
5 jam lalu

Andi Azwan Klaim Tulisan Gadhaj Adam Bukan cuma Ada di Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal