"Saya diminta segera melakukan pemeriksaan. Kondisi almarhumah sudah tidak sadar, saya melakukan pemeriksaan denyut nadi, denyut jantung, kemudian melihat pergerakan dinding napas. Lalu melakukan pemeriksaan tensi, cek suhu, dan tanda vital lainnya," ungkap dr Rizki.
"Pada saat itu, saya tidak berhasil meraba nadi dan tidak melihat pergerakan dinding dadanya. Itu tanda pasti kematian, sehingga pada saat itu juga, setelah saya melakukan serangkaian pemeriksaan, saya menyimpulkan bahwa almarhumah Lula Lahfah telah tiada pada pukul 19.20 WIB. Ini mengaku pada jam yang saya pakai," sambungnya.
Dia melanjutkan, "Setelah saya menyatakan almarhumah telah tiada, bagaimana SOP yang berlaku di klinik saya, surat izin praktik saya berasal dari salah satu klinik di depok yaitu Mardhiyah Medical Clinic, maka adalah kewajiban saya mendokumentasikan temuan pemeriksaan saya dan membuat kesimpulan sementara, dugaan diagnosa saya dalam bentuk surat."
"Kalau sehat, maka resum medis, kalau meninggal dunia surat kematian. Saya kirimkan file tersebut ke rekan LL dalam bentuk pdf guna pengurusan pemakaman oleh pihak keluarga," sambungnya.