Pernyataan Lengkap Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan

Reza Fajri
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh memihak dan berkampanye menuai kontroversi. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun angkat bicara terkait pernyataan Jokowi tersebut.

MHH PP Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi mencabut pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Pernyataan seperti itu dinilai menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Muhammadiyah meminta presiden untuk menjadi teladan yang baik. Yakni dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika penyelenggaraan negara.

Berikut pernyataan atau sikap lengkap MHH PP Muhammadiyah menyikapi pernyataan Presiden Jokowi: 

1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.

2. Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.

3. Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.

4. Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Muhammadiyah Terbitkan Edaran Hemat: Kurangi Acara Seremonial dan Perjalanan Keluar Negeri

Nasional
27 hari lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Nasional
29 hari lalu

Prabowo soal Ganti Presiden: Ada Mekanismenya!

Nasional
2 bulan lalu

Ketua PP Muhammadiyah: Beda Tanggal Lebaran Bukan Berarti Tak Taat ke Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal