JAKARTA, iNews.id - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Pernyataan seperti itu menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.
"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Muhammadiyah meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik. Yakni dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi," ujar Trisno.
Pihaknya mengakui, dari segi normatif Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu memang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden punya hak melaksanakan kampanye. Akan tetapi, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekedar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 267.