JAKARTA, iNews.id - Satuan Petugas Pengamanan Berbatasan Indonesia Malaysia (Satgas Pamtas RI-Malaysia) menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah Desa Batu Lindung, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (25/8/2020).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 200/BN Mayor Inf Andy Irawan menuturkan, kedua pelaku berinisial TP dan YNS. Awalnya, masyarakat melaporkan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Poskout Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN yang dipimpin langsung Wadan Satgas Mayor Inf Rias Januar dan anggota unit Intel Kodim 0910/Mln segera melakukan koordinasi penangkapan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan.
"Personel kami melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah atau kontrakan YNS yang merupakan wanita paruh baya dan seorang laki-laki berinisial TP. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu bungkus besar, dua bungkus sedang, dan 13 bungkus kecil dengan jumlah total berat 50 gram," kata Andy dalam keterangannya dilihat dari laman TNI AD, Jumat (28/8/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka TP, sabu itu diantarkan kepada YNS dan selanjutnya barang tersebut diedarkan oleh YNS. Dari pengakuan YNS setidaknya sudah tiga kali dia menerima barang terlarang tersebut dari TP untuk diedarkan.