JAKARTA, iNews.id - Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan timses pasangan capres cawapres tidak membahas kasus pelanggaran HAM dan korupsi secara spesifik di acara debat terbuka pilpres putaran pertama akan menimbulkan kecurigaan publik.
Debat pilpres secara terbuka seharusnya digunakan oleh pasangan calon (paslon) untuk menjawab pertanyaan terkait kasus itu agar prasangka publik terhadap masing-masing paslon atas isu tertentu bisa terselesaikan.
"Masyarakat malah akan curiga, jangan-jangan kasus itu memang melibatkan atau kegagalan paslon dalam mengatasi kasus-kasus tersebut," ujar ahli Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari, Minggu (13/1/2019).
Menurutnya, tugas paslon dan timses, yaitu mencari cara untuk bisa memberikan jawaban yang memuaskan banyak pihak dalam debat terbuka. "Sayang sekali bagi capres kalau tidak bisa menggunakan kesempatan itu untuk memberikan klarifikasi terhadap isu-isu tertentu," ucapnya.
Debat putaran pertama antarpaslon pada Pilpres 2019 akan digelar oleh KPU pada 17 Januari 2019 dengan tema hukum, korupsi, HAM dan terorisme. KPU juga mengeluarkan keputusan atas kesepakatan bersama timses kedua paslon untuk menyediakan satu segmen yang menerapkan pertanyaan tertutup dan bersifat rahasia.
Sementara dalam segmen lain pertanyaan yang akan diberikan dibatasi untuk tidak membahas kasus-kasus pelanggaran HAM dan korupsi secara spesifik.