Pertimbangan Jaksa Tuntut Benny Tjokro Hukuman Mati: Terdakwa Tak Menunjukkan Rasa Bersalah

Ariedwi Satrio
Terdakwa korupsi Asabri, Benny Tjokro dinilai tak menunjukkan rasa bersalah sehingga dinilai jaksa layak dituntut hukuman mati. (Foto: Antara)

Selain dituntut pidana mati, Benny Tjokro juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika Benny Tjokro tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

3 hari lalu

KPK Bongkar Modus Korupsi di Desa: Laporan Fiktif hingga Mark Up Harga

9 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

10 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

10 hari lalu

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal