Ratifikasi perjanjian bakal mendapat persetujuan oleh 27 negara anggota Uni Eropa, dan Indonesia.
“Akan berproses terkait dengan legal drafting yang bisa diselesaikan tidak dalam waktu yang lama, kemudian proses selanjutnya adalah proses hukum ataupun ratifikasi memerlukan persetujuan dari 27 negara Eropa,” ucapnya.
Sedianya IEU-CEPA menjadi momentum penting Indonesia untuk memperluas akses pasar dan memperkuat rantai pasok global.
Pemerintah mencatat Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar kelima bagi Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral mencapai 30,1 miliar dolar AS pada tahun lalu. Surplus neraca dagang Indonesia terhadap Uni Eropa mencapai 4,5 miliar dolar AS.
Setelah IEU-CEPA berlaku, hampir 80 persen barang ekspor Indonesia akan mendapat tarif bea masuk 0 persen.
Pemerintah berharap IEU-CEPA tak hanya memperbesar volume ekspor nasional ke Eropa, tetapi juga meningkatkan arus investasi, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra ekonomi setara di kawasan global.