Perusakan Polsek Ciracas, KSAD: Pelaku Harus Tanggung Biaya Kerusakan dan Pengobatan Korban

Felldy Aslya Utama
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AD yang diduga menjadi pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur terancam hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan sejumlah hukuman lainnya menunggu mereka.

Andika mengatakan para pelaku diharuskan mengganti segala kerusakan yang diakibatkan dalam penyerangan Mapolsek Ciracas. Mereka juga diwajibkan menanggung biaya pengobatan korban terluka.

"Kami pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika dalam konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika mengatakan dirinya telah memerintahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman untuk mendata semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Nantinya jumlah kerugian akan dibebankan kepada para tersangka.

"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak orang yang kemudian terdampak oleh tindakan-tindakan mereka," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

TNI AD Tertarik Beli Drone Turki, Ini Alasannya

Nasional
6 bulan lalu

Warga Sipil jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut, KSAD: Ini Keteledoran

Nasional
6 bulan lalu

DPR bakal Panggil Panglima TNI dan KSAD terkait Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Nasional
6 bulan lalu

22 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, 2 Mayjen Jadi Jenderal Bintang Tiga

Nasional
7 bulan lalu

KSAD Maruli Simanjuntak Berduka, Sang Ibunda Wafat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal