Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka Dijerat Pasal Asusila, Terancam Dipecat

riana rizkia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira paspampres dan Kowad Kostrad yang terlibat asusila bakal dipecat. (Foto : YouTube) (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto, Kamis (8/12/2022). 

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda perempuan Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya). 

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis

3 hari lalu

Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Sebut Ada yang Berusaha Pecah Belah TNI-Polri

3 hari lalu

Kapolri Tak Hadiri Rapat Bareng Jaksa Agung hingga Panglima TNI, Ini Kata Jubir Satgas PKH

4 hari lalu

Jaksa Agung hingga Panglima TNI Hadiri Rapat Satgas PKH di Kemhan, Kapolri Tak Terlihat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal