Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka Dijerat Pasal Asusila, Terancam Dipecat

riana rizkia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira paspampres dan Kowad Kostrad yang terlibat asusila bakal dipecat. (Foto : YouTube) (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto, Kamis (8/12/2022). 

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda perempuan Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya). 

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Panglima TNI Naikkan Pangkat Rico Pramudia Jadi Kopda, Prajurit yang Gugur di Lebanon

Nasional
2 hari lalu

Menhan Kumpulkan Para Mantan Panglima hingga Sesepuh TNI, Ada Apa?

Nasional
10 hari lalu

Panglima TNI Beberkan Alasan Seluruh Prajurit di Lebanon Pulang ke RI Bulan Depan

Nasional
10 hari lalu

Panglima TNI Ungkap Seluruh Prajurit di Lebanon Kembali ke RI Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal