Perwira TNI AL Dituding Peras Awak Kapal Tanker, KSAL Yudo: Tunjukkan Saja, Kalau Perlu Difoto

Riezky Maulana
KSAL Laksamana Yudo Margono (foto: MPI)

Kendati diterpa isu ini, dirinya menegaskan TNI AL akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melanggar wilayah yurisdiksi Indonesia. 

"Ini kapal asing, sudah berkali-kali ditangkap, sudah berkali diingatkan masih saja membuang limbah, katanya.

Diketahui, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.

Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Momen Prajurit TNI AL dan Tentara Australia Mendarat di Situbondo, Rebut Sasaran di Pantai

18 hari lalu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 3 Korban KM Virgo, Total 74 Jenazah Berhasil Dievakuasi

20 hari lalu

Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport8, Nakhoda dan ABK Diperiksa

24 hari lalu

KRI Sriwijaya Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Siap Dimodernisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal