Perwira TNI AL Dituding Peras Awak Kapal Tanker, KSAL Yudo: Tunjukkan Saja, Kalau Perlu Difoto

Riezky Maulana
KSAL Laksamana Yudo Margono (foto: MPI)

Kendati diterpa isu ini, dirinya menegaskan TNI AL akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melanggar wilayah yurisdiksi Indonesia. 

"Ini kapal asing, sudah berkali-kali ditangkap, sudah berkali diingatkan masih saja membuang limbah, katanya.

Diketahui, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.

Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bantu Korban Bencana, TNI AL Kerahkan 5 KRI ke Sumatera

Nasional
29 hari lalu

Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus saat HUT Marinir, Kadispenal: Tidak Luka Serius

Nasional
1 bulan lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Buletin
1 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal