Pesawat in diketahui diterbangkan MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew). Mereka diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, mobil VCP Lanud Hang Nadim dan AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau dan cek pasport oleh Imigrasi Bandara.
Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval). Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang-barang illegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan crew pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.