JAKARTA, iNews.id - Peserta UTBK SBMPTN Gelombang 2 di IPB yang belum vaksin Covid-19 wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Berikut aturan lengkapnya.
Menurut Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Drajat Martianto peserta yang belum vaksin ketiga Covid-19 atau booster wajib melampirkan hasil tes negatif antigen.
“Bagi yang sudah vaksin pertama dan kedua, namun belum melakukan vaksin booster, wajib melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” ucap dia dikutip dari laman resmi IPB, Sabtu (28/5/2022).
Sedangkan, ketentuan bagi peserta yang belum vaksin lengkap atau belum sama sekali melakukan vaksinasi adalah melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.
“Adapun untuk peserta yang sama sekali belum vaksin, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3 x 24 jam serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin,” tutur dia.