Petisi Copot Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden Tembus 49.000 Tanda Tangan

Reza Fajri
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Petisi agar Miftah Maulana Habiburrahman dicopot dari jabatan Utusan Khusus Presiden muncul usai pria yang akrab disapa Gus Miftah itu viral menghina penjual es teh. Per Kamis (5/12/2024) pukul 16.34 WIB, petisi bertajuk Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden yang dimuat di laman Change.org itu telah ditandatangani 49.246 orang.

Pemrakarsa petisi, Dika Prakasa, meminta agar Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang posisi yang diberikan kepada Gus Miftah. Dika berpendapat tindakan Gus Miftah bertentangan dengan prinsip Prabowo yang menghargai para pedagang kaki lima, seperti penjual bakso, serta nelayan.

Dika juga menegaskan bahwa jika tindakan Gus Miftah terus dibiarkan, hal tersebut dapat merusak citra pemerintahan Prabowo.

"Apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah gambaran karakter beliau, karena hal seperti ini sudah terjadi beberapa kali. Untuk itu, agar jajaran bapak sejalan dengan bapak, segara copot Gus Miftah!" tulis Dika.

Publik pun menyampaikan dukungan terhadap petisi ini pada kolom komentar. Salah satu penandatangan petisi, Augustinus Sitorus, menyatakan perbuatan Gus Miftah sangat mencoreng jabatan Utusan Khusus Presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
33 menit lalu

Polisi bakal Periksa Psikologi Pria Viral Tendang Wanita di Mal Senayan City

23 menit lalu

Profil Dennis Talakua, Calon Suami Marion Jola yang Ternyata Gitaris Hebat

1 jam lalu

Foto Amanda Rigby di Hari Pernikahan dengan Andre Taulany, Cantik dengan Paes Jawa

2 jam lalu

Tangis 3 Anak Andre Taulany Pecah di Resepsi Amanda Rigby, Mengharukan Banget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal