Petugas Lapas Diusulkan Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

Felldy Aslya Utama
Penjara (Foto: Ilustrasi AFP)

Apalagi, kondisi rutan/lapas saat ini masih mengalami overcrowding dengan tingkat beban mencapai 185 persen, jelas tidak dapat melakukan physical distancing/jaga jarak secara efektif. Tak hanya itu, dalam panduan WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) pun juga telah disebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam rioritas pertama untuk vaksin.

ICJR memahami, memang pemerintah telah merespon dengan membentuk kebijakan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, yang berhasil mengeluarkan lebih dari 38.000 penghuni rutan dan lapas per Mei 2020. 

Namun, ICJR menilai upaya ini belum cukup mencegah pernyebaran covid-19 di Rutan dan Lapas.

Hal itu ditandai juga dengan terjadinya infeksi Covid-19 di Rutan dan Lapas di Indonesia, ICJR, IJRS dan LeiP melalukan pemantauan media, per 17 September 2020, terdapat 184 orang WBP dan 31 orang petugas terinfeksi covid-19 pada 11 UPT Pemasyarakatan di Indonesia." Mutlak, pemasyarakatan dengan setting tertutup ini harus menjadi prioritas vaksin," katanya. 

Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor:HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Indonesia akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 melalui 4 tahapan waktu, yaitu, tahap pertama (Januari-April 2021) untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap kedua (Januari-April 2021) untuk Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap ketiga 3 (April 2021-Maret 2022)untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial,sosial, dan ekonomi, dan tahap keempat (April 2021-Maret 2022) masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
15 hari lalu

Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas

Nasional
16 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Nasional
19 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal