TANGERANG, iNews.id - Dinas Kesehatan Kota Tangerang memberikan sanksi kepada petugas puskesmas yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita seusai imunisasi di Posyandu Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Semua petugas puskesmas sudah dinonaktifkan.
"Semua yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini diberi sanksi, sudah dinonaktifkan," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni pada Selasa (23/8/2022).
Pemberian sanksi itu disebutkan Dini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.