Pilih Rais Aam PBNU, Muktamar ke-35 Sepakat Tentukan Lewat AHWA

Achmad Al Fiqri
Muktamar ke-35 PBNU (dok. NU Online)

Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.

Ni’am menyatakan musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Dia mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk ketua umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni'am.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan rangkap jabatan yang dilarang di lingkup eksekutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota. 

Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gus Ipul: Formatur Diberi Waktu 1 Bulan Susun Kepengurusan PBNU 2026-2031

2 hari lalu

Pidato Perdana Ketum PBNU Gus Kikin di Hadapan Prabowo, Ungkap Kisah Unik di Balik Angka 8

2 hari lalu

Gus Ipul Bantah Duet Ketum dan Rais Aam PBNU Paket Pesanan Istana: Tak Ada Intervensi

2 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal