Pilkada 2020, Bagaimana Mekanisme Debat Publik Bagi Paslon Tunggal?

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, I Dewa Kade Raka Sandi menjelaskan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal di Pilkada 2020. (Foto: Bawaslu Bali)

Kendati demikian, dia mengatakan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal diatur kembali oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota. Dia berharap ketentuan yang telah diatur agar diperhatikan oleh kandidat.

"Jadi kepada teman-teman di daerah mohon ketentuan ini diperhatikan," katanya.

Diketahui, dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 ini, KPU menyebut ada 25 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau paslon tunggal.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal