Pilkada 2020, Bagaimana Mekanisme Debat Publik Bagi Paslon Tunggal?

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, I Dewa Kade Raka Sandi menjelaskan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal di Pilkada 2020. (Foto: Bawaslu Bali)

Kendati demikian, dia mengatakan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal diatur kembali oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota. Dia berharap ketentuan yang telah diatur agar diperhatikan oleh kandidat.

"Jadi kepada teman-teman di daerah mohon ketentuan ini diperhatikan," katanya.

Diketahui, dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 ini, KPU menyebut ada 25 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau paslon tunggal.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
18 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
19 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
21 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
21 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal