Kendati demikian, dia mengatakan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal diatur kembali oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota. Dia berharap ketentuan yang telah diatur agar diperhatikan oleh kandidat.
"Jadi kepada teman-teman di daerah mohon ketentuan ini diperhatikan," katanya.
Diketahui, dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 ini, KPU menyebut ada 25 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau paslon tunggal.