Pilkada 2020, Bagaimana Mekanisme Debat Publik Bagi Paslon Tunggal?

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, I Dewa Kade Raka Sandi menjelaskan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal di Pilkada 2020. (Foto: Bawaslu Bali)

Kendati demikian, dia mengatakan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal diatur kembali oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota. Dia berharap ketentuan yang telah diatur agar diperhatikan oleh kandidat.

"Jadi kepada teman-teman di daerah mohon ketentuan ini diperhatikan," katanya.

Diketahui, dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 ini, KPU menyebut ada 25 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau paslon tunggal.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
19 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
19 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
19 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal