Pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020, tidak hanya menjadi keputusan politik bersama melainkan sudah menjadi keputusan hukum. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku orang yang menjadi penanggung jawab utama dalam mengendalikan pandemi Covid-19 telah memastikan berbagai upaya.
Hal itu, menurut Doli, yang menjadi dasar Komisi II DPR menyetujui penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. "Dalam beberapa rapat kerja, pemerintah yang dalan hal ini mitra kami Kementerian Dalam Negeri sudah menjelaskan langkah atau kebijakan apa yang sejak awal diambil," ujarnya.
Doli memaparkan, sebelumnya KPU telah memberikan 3 opsi terkait waktu penyelenggaraan pemilu. Opsi pertama 9 Desember 2020, kedua 17 Maret 2021 dan terakhir digelar pada 29 September 2021.
"Kemudian, pemerintah sebagai otoritas tertinggi sudah mengambil langkah- langkah untuk menstabilkan situasi. Ketika situasi sudah mulai stabil baru kemudian keputusan pertama itu yang diambil," tuturnya.
Pada Pilkada 2020, Doli memastikan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat sesuai rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, pihak penyelenggara Pilkada juga diwajibkan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
"Penyelenggaraan pilkada serentak itu bisa menerapkan protkol kesehatan Covid-19 di setiap tahapannya. Dan yang kedua, pihak penyelenggara harus berkoordinasi terus dengan Gugus Tugas," katanya.