JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang melanggar protokol kesehatan. Masih ada TPS tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius untuk mengantisipasi Covid-19.
Padahal bilik khusus tersebut sebenarnya dimaksudkan agar pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius memilih di bilik khusus yang sudah disiapkan di luar TPS supaya tidak berpotensi menyebarkan virus jika yang bersangkutan terpapar.
"Kami juga menemukan ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu, Rabu (9/12/2020).
Fritz menyebutkan kejadian itu ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, padahal sesuai standar protokol yang ditetapkan KPU memang mensyaratkan adanya bilik khusus, selain wajib memakai masker.