JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut apabila pemilihan umum (Pemilu) tetap dilakukan serentak pada tahun 2024 mendatang, maka hal itu akan menimbulkan sejumlah persoalan. Salah satunya, problematika pencalonan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjabarkan, problematika pertama yang akan dihadapi terkait kategori pemilih dan teknis pemutakhiran data pemilih. Menurut dia, kategori pemilih dalam pemilu nasional dan Pilkada berbeda, serta tahapan yang saling bersinggungan.
"(Probelamtika) kedua, siapa yang dapat mencalonkan dalam Pilkada; apakah parpol peserta pemilu nasional 2024 atau parpol peserta pemilu 2019?," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Masih dalam problematika pencalonan, Hasyim menanyakan terkait ukuran yang digunakan dalam pencalonan nanti di Pemilu serentak 2024. Katanya, perolehan suara atau kursi hasil pemilu nasional 2024 atau masih menggunakan hasil pemilu 2019 kemarin.
"Bila ukuran pencalonan digunakan hasil pemilu 2019, bagaimana dengan parpol peserta pemilu 2024 yang memperoleh suara/kursi?," ujar dia melanjutkan.