Pimpinan Instansi yang Izinkan PNS Cuti Lebaran Bakal Kena Sanksi

Dita Angga
Ilustrasi PNS.(foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan instansi dipastikan akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya (PNS) cuti saat lebaran. Seperti diketahui PNS pada lebaran ini dilarang mengambil cuti.

Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Lucinta Luna Pilih Salat Idul Fitri di Korea Selatan, Belum Siap Hadapi Hujatan di Indonesia

Megapolitan
7 hari lalu

Tradisi Lebaran Unik Warga Duta Kranji Bekasi, Bersalaman Sepanjang Jalan Saling Memaafkan

Internasional
8 hari lalu

PM Australia Albanese Diusir Jemaah saat Hadiri Salat Idul Fitri di Masjid Sydney

Nasional
9 hari lalu

Ini Penyebab Tol Japek dan MBZ Padat Merayap saat Puncak Arus Mudik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal