Pimpinan KPK Curhat Kendala Proses Penghitungan Kerugian Negara akibat Korupsi

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menceritakan penyidiknya menghadapi banyak kendala saat hendak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Salah satu kendala utama adalah terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dinilai lamban.

Alex berharap proses penghitungan kerugian negara bisa lebih efektif lagi, khususnya yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri," kata Alex, Rabu (9/3/2022).

Menurut Alex, ada dan tidaknya kerugian negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Hasil penghitungannya belum menunjukkan siapa yang harus membayar kerugian atau sifatnya belum konkret.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

4 jam lalu

Momen Febrie Adriansyah saat Tiba di Rutan KPK: Nggak Pakai Rompi Ye

5 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

14 jam lalu

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Tunjukkan Tak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal