Pimpinan KPK Curhat Kendala Proses Penghitungan Kerugian Negara akibat Korupsi

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara)

Alex menyebut, yang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dari korupsi adalah hakim, bukan dari BPK maupun BPKP. "Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," ungkapnya.

Dia menekankan perlunya kompetensi penyidik KPK dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga perkara dapat berjalan lancar, tanpa harus mengandalkan audit investigatif dari BPK atau BPKP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
14 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
22 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal