Pimpinan KPK Jelaskan Alasan TWK Jadi Dasar Memberhentikan Pegawai

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penggunaan TWK dalam proses peralihan status pegawai ke ASN. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

JAKARTA, iNews.id - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menghambat peralihan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus berlanjut. Seperti diketahui TWK tak diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 namun muncul dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Belakangan, tes wawasan kebangsaan tersebut dijadikan dasar atau rujukan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengamini TWK tidak masuk dalam UU baru KPK. TWK, sambungnya, diusulkan sebagai persyaratan untuk pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. Tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat bagaimana caranya kalau tidak dites," ucap Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Ghufron pun memberi menganalogikan TWK seperti menyeleksi calon pegawai di sebuah perusahaan.

"Anda misalnya kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500, lalu apa dokumennya, bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat TOEFL? Itulah contoh kenapa ada TWK," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Tangkap 17 Orang terkait OTT Bogor, Ada Politisi Golkar Fahd A Rafiq

5 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bogor

12 jam lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

13 jam lalu

KPK Panggil Mantan Aspri Ridwan Kamil saat Jabat Gubernur Jabar, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal