Pimpinan KPK Sepakat Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu dijadwalkan diperiksa Jumat, 1 Desember 2023. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan terhadap Firli sudah dilayangkan hari ini oleh penyidik.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
7 hari lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nasional
14 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal