JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama (Islam-Kristen). Dia menilai hal ini sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
"Ini sangat penting, saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," ujar Yandri, Selasa (11/7/2023).
Pimpinan MPR ini datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji serta diterima dengan baik oleh Ketua MA.
"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," katanya.
Yandri menambahkan, respons publik yang beraneka ragam terkait putusan PN Jakpus sehingga MA perlu secepatnya membatalkan putusan kontroversial tersebut. Sebab, jika putusan itu dilaksanakan akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, misalnya soal ahli waris dan status anak.
"Saran sudah kami sampaikan dan respons Yang Mulia Ketua MA sangat baik. Beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespons dan akan diambil kebijakan terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama sehingga masyarakat akan kembali teduh," ujar Yandri.
Kemudian ada satu hal lagi yang sangat penting ditanyakan kepada Ketua MA. Sebagai warga negara dan juga masyarakat, apakah perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal atas hal ini.