"Tentu saja patwal juga tidak boleh untuk melakukan tindakan yang dalam tanda kutip melukai warga atau melukai rakyat. Jadi semuanya perlu berlaku yang empati dan simpati. Sehingga semuanya bisa saling menghormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan patwal kepolisian hanya dikhususkan bagi presiden dan wapres. Sebab, penggunaan patwal kerap menimbulkan kecemburuan dan gesekan dengan pengguna jalan lain.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan usulan ini untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
"Patroli dan pengawalan belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu perdebatan," ujar Djoko dalam keterangannya, Kamis (30/1/2024).