PKB Berikan Rekomendasi Dukungan kepada 4 Paslon Pilkada 2024, Siapa saja?

Achmad Al Fiqri
PKB memberikan surat rekomendasi dukungan terhadap empat pasangan calon di Pilkada 2024 (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan surat rekomendasi dukungan terhadap empat pasangan calon di Pilkada 2024. Dua paslon akan maju di pemilihan gubernur, dan dua paslon lainnya di pemilihan bupati.

Pertama, Rudy Mas’ud-Seno Aji yang diusung di Pilgub Kalimantan Timur. Rudy merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar. Selanjutnya paslon incumbent yakni Al Haris dan Abdullah Sani yang diusung maju di Pilgub Jambi. 

Kemudian, paslon Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily yang diusung di Pilbup Maluku Barat Daya. Terakhir, pasangan Erwin Octavian dan Jonaidi yang didukung maju di Pilbup Seluma.

Ketua Desk Pilkada Nasional DPP PKB, Abdul Halim menjelaskan, pemberian rekomendasi keempat paslon itu menandakan berakhirnya Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) PKB. Namun, kata Halim, pihaknya masih bisa membuka proses UKK lagi bila dimungkinkan. 

"Ini yang sudah paling akhir ya karena UKK sudah selesai, secara prosedur bukan berarti tidak ada UKK lagi, masih dimungkinkan, karena nanti setelah UKK yang terstruktur ini desk pilkada nggak ada, setelah itu wilayahnya DPP," kata Halim, dikutip Rabu (3/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

PDIP Usul Pilkada Langsung dengan e-Voting, PKB: Belum Siap Diterapkan

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Sebut PKB Harus Diawasi Terus, Cak Imin: Bercanda

Nasional
14 hari lalu

Kelakar Prabowo ke Cak Imin di Retret Kabinet: PKB Harus Diawasi Terus Ini

Nasional
3 bulan lalu

Respons Cak Imin usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal