PKPU 13/2020 : Rapat Umum Dilarang dalam Kampanye Pilkada 2020

Muhammad Rullyandi
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Antara).

Dr Muhammad Rullyandi, SH,MH.
Pakar Hukum Tata Negara

RAPAT bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 21 September 2020 memutuskan untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Ini merupakan suatu keputusan bersama untuk menyelamatkan berjalannya sistem demokrasi lokal sesuai amanah konstitusi sebagai langkah progresif di tengah pandemi Covid-19.

Hasil kesimpulan rapat tersebut merupakan evaluasi implementasi perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka mencermati dinamika penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, degan maksud untuk menghindari munculnya klaster baru penularan dan penyebaran di tengah berjalannya Pilkada 2020.

Ketentuan tersebut selanjutnya tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19 yang diundangkan pada 23 September 2020.


PKPU 13/2020 dibentuk dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan penguatan sistem pencegahan dan penindakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan. Pencegahan ini terutama di masa tahapan pencalonan dengan agenda lanjutan rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dan pada masa tahapan kampanye.

Pasal 55 huruf a dan b PKPU 13/2020 menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, satu orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. Dalam tahapan ini PKPU juga menegaskan adanya larangan iring-iringan dan menghadirkan kerumunan masa sebagaimana ketentuan Pasal 88 B. Bila ditemukan pelanggaran konsekuensinya berua sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
25 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
29 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
30 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal