PKPU Dikritik karena Tak Beri Efek Jera ke Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Aturan sudah dibentuk melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19

Namun, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali menyoroti PKPU itu. Salah satunya, terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan kampanye.

"Kalau baca PKPU tersebut memang KPU kan tidak bisa mengatur banyak, apalagi soal sanksi ya. Tidak bisa memberikan sanksi yang memberikan efek jera," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyani saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Dia menyebut dalam PKPU ini sanksi yang akan diberikan kepada paslon yang melanggar hanya bersifat administratif. Sementara, untuk sanksi tegas misalnya diskualifikasi seperti yang diminta banyak pihak, KPU tidak bisa melakukannya karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal tersebut.

"Di UU Pilkada, sanksi diskualifikasi hanya bisa untuk pelanggaran politik uang," ujarnya.

Peneliti yang akrab disapa Ninis ini berpendapat, untuk mengatur sanksi tegas dalam tahapan kampanye, maka proses hukum yang harus ditempuh adalah melakukan perubahan atas UU Pilkada tersebut. Dia melanjutkan, proses inilah yang sebenarnya Perludem anjurkan kepada pihak pemerintah, DPR, dan penyelenggara.

"Kalau kami sebetulnya mengusulkan perlu ada Perppu untuk mengatur sanksi ini. Dalam situasi seperti ini tidak bisa hanya mengandalkan peraturan di PKPU," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!

Nasional
5 bulan lalu

Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik

Nasional
9 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
10 bulan lalu

Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal