JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diunggah di situs KPU.
PKPU bisa diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Berdasarkan salinan yang dilihat pada Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodir PKPU tertuang dalam pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara pasal 15 memuat aturan terkait syarat usia bakal calon kepala daerah dihitung saat penetapan.
Dalam pasal 15, dijelaskan kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini yang mengubur peluang Kaesang Pangarep maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah, sebab usiannya masih 29 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin sebelumnya menjelaskan, PKPU ini diterbitkan setelah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berikut pasal 11 dan 15 dalam PKPU yang diterbitkan KPU.
Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: