PKS Nilai Pemerintah Tak Kompak soal Aturan Larangan Ojek Online Bawa Penumpang

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut perbedaan peraturan di tingkat menteri terkait aturan yang mengatur tentang ojek online (Ojol) menunjukkan pemerintah Indonesia tidak kompak. Hal itu diungkapkannya menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19.

Diketahui, Permenhub 18 ini dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama soal aturan boleh atau tidaknya ojek online mengambil penumpang.

Kemenhub menyatakan Permenhub 18 membuat angkutan berbasis aplikasi itu bisa mengambil penumpang, sedangan Permenkes menyatakan hanya boleh untuk angkutan barang.

"Ini bukti tidak kompaknya pemerintah," kata Mardani, saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, untuk masalah kecil memastikan physical distancing untuk diterapkan masyarakat saja masih ada dua aturan yang berbeda. Dia mengaku tak bisa membayangkan bagaimana pemerintah saat menangani masalah yang jauh lebih besar daripada hal tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
14 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal