JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan hasil sengketa Pilpres 2019 dengan menolak semua dalil yang diberikan kepada pihak pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dengan begitu MK memutuskan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun, hingga saat ini Prabowo belum mengucapkan selamat kepada Jokowi dan Maruf Amin. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, Prabowo bakal mengucapkan selamat atas terpilihnya presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 pada waktu yang tepat.
Mengenai kapan waktu tepat itu, dia enggan menjelaskan. "Secara substansial dengan ditolaknya MK, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 ya sudah pemenangnya Jokowi, enggak masalah kalau mau ucapkan selamat kepada Pak Jokowi, tapi mungkin karena satu lain hal, itu akan diucapkan atau disampaikan pada waktu yang tepat," katanya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6/2019)
Mardani mengatakan, keputusan MK merupakan hal yang tak bisa diganggu gugat dan bersifat final. Dia menyebut, kemungkinan besar Prabowo bakal memberi ucapan atas terpilihnya salah satu paslon setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang pada Pilpres 2019.
"Kompetisi demokrasi ada awal dan akhirnya, ketika putusan MK final dan mengikat oleh MK secara umum akan menetapkan. Mungkin Prabowo akan menunggu penetapan KPU nanti mengucapkan selamat tapi itu kan prosedural," katanya.