Tak hanya itu, dia menilai penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah dijatuhkan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mengubah PKPU. Dia juga melihat cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewatan untuk Pemilu 2024.
"Kemudian mulai dari KPU yang sudah dinyatakan melanggar kode etik, begitu juga pemerintah menganggarkan dana bansos yang sangat fantastis tidak sebanyak ketika masyarakat membutuhkan zaman Covid dulu," ujarnya.
Dia mengaku, selain PKS, terdapat partai lain yakni PDI Perjuangan dan PKB yang telah setuju menjalankan hak angket ini. Nanti pengguliran hak angket akan dibahas melalui rapat para fraksi.
"Nanti di tingkat pimpinan fraksi ya, secara pastinya, ada lobi-lobi fraksi," katanya.