PKS Sebut Hak Angket Harus Dilakukan agar Pilkada Berjalan Lancar

Danandaya Arya Putra
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat (Foto: Danandaya Arya)

Tak hanya itu, dia menilai penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah dijatuhkan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mengubah PKPU. Dia juga melihat cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewatan untuk Pemilu 2024. 

"Kemudian mulai dari KPU yang sudah dinyatakan melanggar kode etik, begitu juga pemerintah menganggarkan dana bansos yang sangat fantastis tidak sebanyak ketika masyarakat membutuhkan zaman Covid dulu," ujarnya.

Dia mengaku, selain PKS, terdapat partai lain yakni PDI Perjuangan dan PKB yang telah setuju menjalankan hak angket ini. Nanti pengguliran hak angket akan dibahas melalui rapat para fraksi.

"Nanti di tingkat pimpinan fraksi ya, secara pastinya, ada lobi-lobi fraksi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

2 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

3 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

4 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal