Dia mencontohkan, kasus persekusi dan kekerasan oleh Habib Bahar bin Smith kepada anak remaja yang kini ditangani polisi bisa menjadi bukti persamaan kedudukan warga negara di mata hukum. Menurut dia, jika perbuatan seseorang sudah masuk ranah pidana, tak ada alasan untuk melindunginya meski yang bersangkutan adalah tokoh agama.
“Pertanyaannya, kalau UU perlindungan hukum kepada tokoh agama itu ada, apakah orang-orang seperti (Habib Bahar) itu dilindungi? Pasti rasa keadilan semua rakyat akan tersakiti. Tak ada satu pun warga negara yang kebal hukum sepanjang dia terbukti melakukan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji akan menginisiasi RUU Pemuliaan Alim Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama. Janji tersebut akan ditunaikan partai berlambang padi dan sabit kembar itu jika berhasil meraih suara signifikan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
“Kalau di pileg menang, kami berjanji akan memperjuangkan lahirnya RUU Pemuliaan Alim Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama,” kata Presiden PKS Sohibul Iman dalam pidatonya di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kemarin.