"Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," katanya.
"Berganti pakaian ini adalah kebiasaan saya sebelum istirahat atau tidur," sambungnya.
Putri menegaskan, dia sejatinya merupakan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan Brigadir J. Dia menyatakan tak menghendaki, merencanakan atau melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.