Terkait kemungkinan pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak blackout, Suroso mengatakan terdapat mekanisme yang harus diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, jika padamnya melebihi jumlah jam tertentu yang harus kami cek, ada mekanisme tersebut. Tapi pada saat ini yang penting prioritas pertama kita adalah memulihkan kembali pelayanan kepada masyarakat,” jelas dia.
Diketahui, pemadaman listrik di Batam terjadi pada Senin (12/10/2026) pagi dan dilaporkan berlangsung lebih dari 15 jam. Gangguan yang mulai terjadi sekitar pukul 06.20 WIB tersebut berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari rumah tangga, komunikasi, dan perdagangan hingga mobilitas warga.