JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana perkara Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas memohonkan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberatkan hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara terkait kasus proyek Hambalang.
Anas tiba di PN Jakpus pukul 10.30 WIB dari penjara Sukamiskin, Bandung menggunakan mobil tahanan. Mengenakan baju Koko warna putih, Anas langsung dibawa ke ruangan mediasi.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, pengajuan PK sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan. Dia menilai, MA tidak seharusnya memperberat hukuman dua kali lipat.
"Ramadan ini ikhtiar untuk mendapatkan berkah, ikhtiar mendapatkan keadilan," ujar Anas sebelum memasuki ruang sidang PN Jakpus, Kamis (24/5/2018).
MA memperberat hukuman Anas setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
MA dalam pertimbangannya menolak keberatan Anas yang menyatakan, tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. MA mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.