Demokrat Pantau Sidang PK Anas Urbaningrum
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat menghormati langkah mantan ketua umumnya Anas Urbaningrum yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). PK tersebut terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberatkan hukuman Anas tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus proyek Hambalang.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto enggan mengomentari lebih jauh sidang perdana PK Anas yang digelar hari ini di PN Jakpus. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Kita menghormati kewajiban dan kewenangan aparat penegak hukum," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta (24/5/2018).
Pihaknya cuma bisa memantau dan mencermati proses persidangan. Dia berharap, persidangan berjalan adil. "Tentunya semua berharap yang terbaik dan terbenar," ucapnya.
MA memperberat hukuman Anas setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
MA dalam pertimbangannya menolak keberatan Anas yang menyatakan, tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. MA mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Editor: Kurnia Illahi