PN Jaksel  Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

"Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10, Selasa (19/1/2021) pagi ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021). 

Sidang perdana hari ini jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Gus Nur. Dalam sidang bakal, Gus Nur bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan. Di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara itu ialah Jaksa Leonard S. Simalango.


Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Banjir Rendam Jalan TB Simatupang Arah Fatmawati Jaksel, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
25 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
26 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
29 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal