PN Jaksel  Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

"Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10, Selasa (19/1/2021) pagi ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021). 

Sidang perdana hari ini jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Gus Nur. Dalam sidang bakal, Gus Nur bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan. Di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara itu ialah Jaksa Leonard S. Simalango.


Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wali Kota Jaksel Larang Warga Bakar Sampah, Bisa Picu Kebakaran Besar di Musim Kemarau

4 hari lalu

Alasan Pramono Bongkar Salah Satu JPO Love and Hate di Rasuna Said Jaksel

5 hari lalu

2 JPO Love and Hate di Rasuna Said Berdekatan tapi Tak Terhubung, Salah Satu bakal Dibongkar

7 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel: Langgar UU Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal