Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SBY hingga Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 28 September 2026 - 21:30:00 WIB
Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi
Majelis Hakim PN Solo menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur (Foto: Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.

Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta Senin (28/9/2026), hakim tunggal Marper Pandiangan menolak gugatan Gus Nur.

"Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Marper dalam putusannya.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengaku tak sepenuhnya kalah. Sebab eksepsi jaksa tak satu pun ada yang diterima. Dirinya merasa sedih karena hakim dinilai mengkonstatir (menilai) putusan seolah-olah pendapat ahli.

Kuasa hukum Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti yang ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak ada dalam petitum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut