Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi
SOLO, iNews.id - Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.
Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta Senin (28/9/2026), hakim tunggal Marper Pandiangan menolak gugatan Gus Nur.
"Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Marper dalam putusannya.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengaku tak sepenuhnya kalah. Sebab eksepsi jaksa tak satu pun ada yang diterima. Dirinya merasa sedih karena hakim dinilai mengkonstatir (menilai) putusan seolah-olah pendapat ahli.
Kuasa hukum Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti yang ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak ada dalam petitum.