PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Ari Sandita Murti
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten. (Foto: Ari Sandita)

Hal ini berbeda jika Silfester berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), di mana persidangan bisa diwakili oleh kuasa hukum. Manakala Silfester tak kunjung hadir dalam persidangan, itu semua menjadi kewenangan hakim untuk bersikap.

"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

7 jam lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

10 jam lalu

Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

11 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal