PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Ari Sandita Murti
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten. (Foto: Ari Sandita)

Hal ini berbeda jika Silfester berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), di mana persidangan bisa diwakili oleh kuasa hukum. Manakala Silfester tak kunjung hadir dalam persidangan, itu semua menjadi kewenangan hakim untuk bersikap.

"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

3 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

4 hari lalu

Kaget! Doktif Mendadak Minta Dokter Richard Lee Lepas Wig di Sidang Hari Ini

5 hari lalu

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal