PN Jaksel Kembali Terima Gugatan terkait Listrik Padam

Wildan Catra Mulia
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) menggugat PT PLN dan Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Dia menambahkan, dasar gugatan mengacu Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dasar gugatan juga mengacu pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLN dan Menteri BUMN atas kelalaian.

"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PLN sendiri maupun Menteri BUMN karena secara tupoksinya itu Menteri BUMN harus bertanggung jawab dalam kejadian ini," ucapnya.

Sebelumnya gugatan yang sama juga dilaporkan oleh Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) ke PN Jaksel, Rabu (7/8/2019) siang.

Gugatan juga dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan teregisterdengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Listrik Padam, Laga Arema FC Vs Oxford United Piala Presiden 2025 Dihentikan Sementara

Buletin
6 bulan lalu

Viral Listrik di Sejumlah Wilayah Bekasi Padam, Apa Penyebabnya?

Bisnis
6 bulan lalu

PLN Pastikan Listrik di Bali Pulih 100 Persen usai Sempat Blackout

Nasional
6 bulan lalu

Istana Minta Maaf Listrik di Bali Padam: Pemulihan Terus Dilakukan Bertahap

Internasional
6 bulan lalu

Listrik Padam gara-gara Ular Lilit Kebel, Perjalanan Kereta Cepat Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal