PNS Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor

Dita Angga
Ilustrasi PNS (Foto: Ilustrasi/Setkab).

JAKARTA, iNews.id -  Masyarakat diimbau ikut melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Pengawasan utamanya pada pada PNS yang diketahui mudik tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

“Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada),” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Senang Mudik 2025 Lancar, Puji Terbaik Sepanjang Sejarah

Nasional
7 bulan lalu

Hampir 1 Juta Kendaraan Melintas di Jalur Gentong selama Mudik-Balik Lebaran 2025

Nasional
7 bulan lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Angka Kecelakaan hingga Korban Tewas Turun

Nasional
7 bulan lalu

1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025

Nasional
8 bulan lalu

Jasa Marga Terapkan One Way Lokal dari Tol Semarang ABC hingga KM 442 Bawen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal